Home Otomotif Pemerintah Siapkan Regulasi Baru, Konversi Motor Bensin ke Listrik Bisa Gratis

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru, Konversi Motor Bensin ke Listrik Bisa Gratis

by Rohmat Ali
Motor Konversi

Pemerintah Godok Regulasi Motor Konversi dengan Sistem Sewa Baterai Gratis.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok regulasi baru mengenai motor konversi. Regulasi baru ini bertujuan agar konversi motor bensin ke listrik bisa dilakukan secara gratis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem sewa baterai untuk memangkas ongkos produksi. Saat ini, biaya untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik mencapai sekitar Rp14 juta, dan setengahnya hanya untuk baterai.

Menurut Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, program ini tidak akan menghilangkan baterai pada motor konversi. Konsumen akan dikenakan biaya sewa bulanan yang jumlahnya akan ditentukan. Dengan demikian, konsumen tidak perlu lagi mengeluarkan modal awal yang besar, seperti halnya kurir atau Gojek yang hanya membayar biaya sewa bulanan tanpa harus menambah uang untuk pembelian baterai.

Sripeni Inten sebelumnya juga mengungkapkan bahwa biaya konversi motor di ESDM paling mahal mencapai Rp17 juta. Biaya ini sudah termasuk perbaikan kendaraan agar memenuhi persyaratan uji tipe di Kementerian Perhubungan. Dengan menerapkan sistem sewa baterai dengan metode swap baterai, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk konversi motor listrik. Hal ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi, mengingat saat ini masih sedikit yang mendaftar konversi motor untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.

Pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan subsidi Rp7 juta untuk motor konversi tanpa syarat. Namun, hingga saat ini hanya 100 unit motor konversi yang telah terealisasi dari target 50 ribu unit. Oleh karena itu, Pemerintah berencana menerbitkan perubahan regulasi di Kementerian ESDM agar target tersebut dapat tercapai. Regulasi baru ini diharapkan bisa mendorong peningkatan minat masyarakat untuk melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik.

Artikel ini ditulis berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM dan merupakan konten yang disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam pembuatan materi konten ini.

Related Articles

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.