Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta dan Cara Ceknya

Cara bayar pajak kendaraan online Jakarta sangat penting untuk diketahui oleh banyak orang. Di era digital ini, kita bisa melakukan banyak hal dengan mudah, termasuk membayar pajak. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Nominal pembayaran pajak ini disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada warga untuk membayar pajak kendaraan secara online. Hal ini tentu sangat membantu bagi mereka yang memiliki kesibukan dan sering kali melupakan untuk membayar pajak kendaraan mereka. Nah, berikut ini adalah cara bayar pajak kendaraan online Jakarta yang dapat kamu lakukan:

Cara Pertama, Bayar Pajak Melalui Aplikasi Signal
1. Pastikan aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional telah terpasang di ponsel kamu.
2. Jika belum memiliki aplikasi tersebut, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store atau App Store.
3. Setelah itu, login menggunakan email atau nomor telepon yang telah terdaftar.
4. Jika belum memiliki akun Signal, buatlah akun terlebih dahulu.
5. Siapkan kartu identitas seperti KTP.
6. Masukkan informasi pribadi kamu seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
7. Kemudian, buat kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.
8. Unggah foto E-KTP kamu.
9. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto atau foto selfie.
10. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
11. Registrasi yang kamu lakukan telah berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan tautan yang telah dikirimkan melalui email.
12. Langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan bermotor kamu.
13. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
14. Selanjutnya, pilih kendaraan yang atas namanya sendiri.
15. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
16. Lalu, masukkan 5 digit terakhir pada nomor rangka.
17. Setelah itu, klik “Generate Kode Bayar” untuk mendapatkan kode pembayaran.
18. Pilih salah satu bank yang kamu inginkan dan klik lanjut.
19. Cara pembayaran akan ditampilkan.
20. Kemudian, klik lanjut.
21. Pembayaran telah selesai dilakukan.

Cara Kedua, Bayar Pajak Kendaraan Online Melalui Aplikasi Si-Ondel
1. Pertama-tama, lakukan registrasi di aplikasi Jak One Mobile.
2. Masukkan informasi mengenai kendaraan kamu secara lengkap.
3. Tagihan pajak akan muncul di layar ponsel kamu.
4. Selesaikan pembayaran melalui ATM atau Mobile Banking.
5. Setelah pembayaran lunas, kamu akan menerima kode verifikasi.
6. Selanjutnya, buka aplikasi Si-Ondel.
7. Masukkan kode verifikasi yang telah kamu dapatkan pada pembayaran tadi.
8. Kemudian, pilih metode pengiriman dan dapatkan pengemudi.
9. Selesai, kurir Si-Ondel akan mengirimkan STNK yang telah diperpanjang pajaknya ke alamat rumah kamu.

Cara Ketiga, Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta Melalui GoPay
1. Unduh aplikasi GoPay di Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar sebelumnya dengan memasukkan nomor HP dan kata sandi.
3. Setelah masuk ke halaman beranda, pilih menu pembayaran.
4. Gulir layar ke bawah dan pilih Layanan Publik.
5. Ketuk menu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
6. Pilih Samsat DKI Jakarta.
7. Isikan informasi kendaraan kamu seperti plat nomor, nomor mesin atau rangka kendaraan, nomor HP, nomor NIK, serta kode pembayaran.
8. Lakukan konfirmasi pembayaran PKB.
9. Masukkan PIN GoPay dengan benar.
10. Tunggu beberapa saat untuk proses pembayaran.
11. Selesai, kamu dapat melihat detail pembayaran di menu atas aplikasi GoPay.

Selain cara-cara di atas, kamu juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan Jakarta melalui website resmi Samsat atau situs e-Samsat. Untuk cara cek pajak kendaraan melalui website resmi Samsat, langkahnya adalah sebagai berikut:

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Website Resmi Samsat
1. Buka browser di ponsel kamu.
2. Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
3. Masukkan nomor polisi atau nomor kendaraan yang ingin kamu cek.
4. Ketik NIK pemilik kendaraan tersebut.
5. Klik “Saya Bukan Robot”.
6. Tekan tombol “Cari”.
7. Kamu akan mendapatkan informasi identitas kendaraan beserta rincian biaya yang harus dibayarkan seperti PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, biaya parkir langganan, PNBP STNK, PNBP TNKB, tanggal pajak, tanggal STNK, dan total tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Situs e-Samsat
1. Kunjungi situs https://e-samsat.id/dki-jakarta/.
2. Pilih kode plat kendaraan yang sesuai.
3. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan.
4. Masukkan nomor seri.
5. Ketik 5 digit angka terakhir pada nomor mesin.
6. Pilih Provinsi DKI Jakarta.
7. Tekan “Cek Sekarang”.
8. Akan tampil informasi kendaraan beserta besaran tagihan pajak kendaraan yang harus kamu bayar seperti PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, dan biaya parkir langganan.

Nah, itulah beberapa cara bayar pajak kendaraan online Jakarta. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan kamu dapat membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan terhindar dari denda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang membutuhkannya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version