Cara Memperpanjang SIM yang Mati Sesuai Syarat (2023)

Surat Izin Mengemudi jpg

Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 dan Syaratnya

Apakah kamu sudah sangat mengerti dalam cara memperpanjang SIM mati pada tahun 2023 beserta syaratnya? Untuk kamu yang belum mengetahui, tidak ada salahnya untuk membaca ulasan di bawah ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM ini biasanya selama lima tahun. Namun, ketika masa berlaku SIM kamu telah habis, kamu diharuskan untuk melakukan perpanjangan. Jika kamu lupa untuk melakukan perpanjangan tersebut, maka SIM kamu tidak dapat lagi digunakan alias mati.

Lalu, apakah SIM yang telah mati dapat diperpanjang? Sayangnya, tidak dapat dilakukan perpanjangan jika sudah terlambat selama 1 bulan, 3 bulan, bahkan hingga 3 tahun. Jika sudah terlanjur melewati waktu tersebut, maka prosedurnya kamu harus membuat SIM baru. Selain itu, kamu juga harus melalui proses administrasi serta tes uji berkendara baik secara teori maupun praktik.

Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM mati pada tahun 2023 beserta syaratnya? Berikut ini ulasan lengkapnya yang kami rangkum dari berbagai sumber.

Proses memperpanjang SIM mati dapat dilakukan secara online atau daring melalui situs web Korlantas sesuai dengan domisili kamu. Setelah melakukan pendaftaran online, kamu akan mendapatkan nomor registrasi.

Selanjutnya, untuk memperpanjang SIM, kamu harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. Cetak halaman web SIM daring yang berisi nomor registrasi
3. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
4. Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap

Setelah semua persyaratan terpenuhi, simak langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM yang sudah mati.

1. Pemohon pembuat SIM baru harus melakukan registrasi untuk memverifikasi data.
2. Setelah itu, lakukan perekaman sidik jari dan foto.
3. Selanjutnya, pemohon pembuat SIM baru harus melalui ujian teori dan praktek.
4. Jika lulus dalam ujian teori dan praktek, kamu bisa langsung menuju bagian pencetakan SIM.
5. Bagi yang belum berhasil pada ujian teori dan praktek, kamu bisa mengulanginya di kemudian hari.

Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM mati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP):

1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000
2. SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai cara memperpanjang SIM mati pada tahun 2023 beserta syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang membutuhkannya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version