Ketentuan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda Listrik

Garis resmi dan ancaman hukuman untuk pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Sepeda Listrik dan Aturan Penggunaannya di Indonesia

Sepeda listrik menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk dijadikan kendaraan yang dapat memudahkan aktivitas sehari-hari. Namun, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak hingga di jalan raya menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan. Polisi lalu lintas kerap menemukan pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terlebih pengendaranya masih berada di bawah umur. Hal ini menyebabkan penerapan aturan ketat terkait penggunaan sepeda listrik.

Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memberlakukan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK, menegaskan bahwa masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Hal ini terutama terkait penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak dan oleh pengendara di bawah umur. Penggunaan sepeda listrik oleh kelompok tersebut dianggap berpotensi menimbulkan risiko dan bahaya di jalan raya.

Aturan terkait sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan ini juga mencakup kendaraan-kendaraan lain yang menggunakan penggerak motor listrik, seperti otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu. Berbagai syarat penggunaan kendaraan tersebut diatur dalam peraturan tersebut, seperti pengguna wajib menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, larangan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan larangan memodifikasi daya motor listrik. Jika ingin menggunakan kendaraan tersebut di jalan besar, maka harus berada di lajur khusus sesuai aturan yang ditetapkan.

Penerapan aturan tersebut masih dalam tahap koordinasi dan peneguran, karena belum diatur secara rinci mengenai sanksi bagi pelanggar aturan. Hal ini dilakukan demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama terkait dengan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak dan oleh pengendara di bawah umur. Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK, memastikan bahwa pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Maraknya kendaraan listrik di Indonesia membuat banyak produsen berlomba-lomba menciptakan kendaraan bertenaga baterai. Bahkan, pemerintah juga sudah mengeluarkan izin untuk mengkonversi kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik. Namun, seiring dengan perkembangan tersebut, penerapan aturan penggunaan kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik, menjadi sebuah keharusan guna menjaga keselamatan pengguna jalan raya. Oleh karena itu, patuhilah aturan yang telah ditetapkan terkait dengan penggunaan sepeda listrik tersebut untuk keselamatan bersama.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version