Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa ke Samsat.
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online Tanpa ke Samsat
Pelat nomor kendaraan motor atau TNKB adalah kumpulan huruf dan angka yang menjadi identitas kendaraan. Pelat nomor tersebut biasanya terdapat di bagian depan dan belakang kendaraan. Cek pelat nomor sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti membantu proses tindak kejahatan, mengetahui status pajak kendaraan, dan mengetahui informasi kepemilikan kendaraan. Selain itu, cek pelat nomor juga berguna saat akan membeli kendaraan bekas, untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut bodong atau tidak. Berikut adalah cara cek pelat nomor kendaraan secara online tanpa ke Samsat.
Website E-Samsat
Anda dapat melakukan pengecekan pelat nomor melalui website e-Samsat yang tersedia di masing-masing daerah. Beberapa daftar provinsi yang telah menyediakan layanan tersebut antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, dan NTB. Caranya sangat mudah, Anda cukup membuka laman e-Samsat sesuai dengan domisili Anda, kemudian masukkan nomor polisi dan data lain yang diminta serta kode captcha, lalu akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK.
Cara Cek Pelat Nomor Lewat Aplikasi
Selain melalui website, Anda juga dapat mengecek plat kendaraan menggunakan sejumlah aplikasi cek data kendaraan yang tersedia. Beberapa provinsi yang memiliki aplikasi khusus tersebut di antaranya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Selatan, Lampung, Riau, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Pontianak, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk mengecek nomor kendaraan, Anda perlu mendownload aplikasi cek data tersebut ke dalam smartphone Anda sesuai dengan provinsi kendaraan yang akan dicek, kemudian masukkan plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya dan klik proses, setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.
Cek Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga dapat menggunakan layanan SMS untuk mengecek nomor kendaraan. Setiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk menggunakan layanan tersebut. Misalnya untuk DKI Jakarta, Anda dapat mengetik Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor. Begitu pula dengan provinsi lainnya, Anda cukup mengetik format pesan yang telah disediakan dan kirim ke nomor yang ditentukan sesuai dengan provinsi Anda.
Dengan adanya layanan cek pelat nomor kendaraan secara online ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memeriksa informasi kendaraan bermotor tanpa harus pergi langsung ke Samsat. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membantu dalam menekan angka tindak kejahatan terkait dengan kendaraan bermotor. Jadi, apabila Anda membutuhkan informasi mengenai suatu kendaraan, baik untuk keperluan pribadi maupun kepentingan umum, Anda dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus repot-repot pergi ke Samsat. Yuk, manfaatkan teknologi untuk memudahkan berbagai urusan Anda sehari-hari.