Program Subsidi Motor Listrik 2024: Insentif Tambah, Permintaan Masih Rendah
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan program subsidi motor listrik dengan memberikan insentif berupa potongan harga sebesar Rp7 juta bagi produk-produk yang sudah dirakit di dalam negeri. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan motor listrik di Tanah Air. Motor listrik yang masuk dalam program subsidi harus memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Saat ini, terdapat 54 model motor listrik yang memenuhi syarat tersebut dan masuk dalam program subsidi.
Meskipun jumlah model motor listrik yang masuk dalam program subsidi terus bertambah, penjualan motor listrik tersebut masih belum maksimal. Data dari laman SISAPIRa mencatat bahwa hanya 11.532 unit motor listrik yang tersalurkan hingga Selasa, 19 Desember 2023. Angka ini masih jauh dari target kuota penjualan yang ditetapkan pemerintah sebesar 200.000 unit untuk tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun adanya insentif subsidi, penjualan motor listrik masih menghadapi beberapa kendala.
Proses penjualan motor listrik dengan subsidi Rp7 juta telah berakhir pada 15 Desember 2023. Ini juga sejalan dengan penutupan buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa subsidi Rp7 juta untuk motor listrik akan kembali berlaku pada tahun 2024 dengan kuota sebesar 600.000 unit. Saat ini terdapat 6.097 orang yang sedang dalam proses pendaftaran, dan 823 unit motor listrik sudah terverifikasi. Namun, masih terdapat sisa kuota sebanyak 593.080 unit.
Selain memberikan keringanan dalam pembelian unit motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp10 juta untuk konversi motor bahan bakar menjadi motor listrik. Langkah ini dianggap lebih tepat karena tidak menambah populasi motor, namun mengubah motor dari jumlah yang sudah ada. Namun, masih terdapat kendala dalam penerimaan konversi motor listrik, dengan hanya sedikit bengkel yang menjadi rekanan. Hal ini mendorong pemerintah untuk meningkatkan nilai subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta untuk konversi motor bahan bakar menjadi listrik.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengakui bahwa konversi motor kurang diminati karena nilai yang harus dibayarkan konsumen masih cukup tinggi. Pemerintah masih melakukan perhitungan ulang terkait insentif subsidi untuk konversi motor guna meningkatkan minat konsumen. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam upaya meningkatkan penggunaan motor listrik di Indonesia.