Home Otomotif Rotator Polisi Dikritik, Dipasang Kaca Film

Rotator Polisi Dikritik, Dipasang Kaca Film

by Rohmat Ali
lampu rotator kini dipasangi kaca film 169 jpeg

Lampu Rotator Kini Dipasangi Kaca Film untuk Meredam Kilatan Cahaya

Kritik terhadap rotator biru yang dipakai mobil patroli polisi lalu lintas karena mengganggu pengendara akhirnya direspon oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka memutuskan untuk memasang kaca film untuk meredam kilatan cahaya dari rotator. Hal ini terlihat dari klip yang diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro, di mana budayawan Sujiwo Tejo mengkritik rotator yang menyilaukan, dan dipasangi kaca film 20 persen untuk meredakan kilauan lampu tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia memang tidak menutup diri terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Mereka menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari refleksi tahunan yang dilakukan oleh Kapolri untuk mendengarkan masukan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator. Menurut mereka, masukan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan keselamatan tetap terjaga.

Penggunaan rotator sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5). Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sujiwo Tejo sendiri dalam kritiknya menyebutkan bahwa warna lampu biru yang digunakan oleh mobil patroli polisi terlalu menyilaukan mata pengendara, sehingga ia mengusulkan untuk mengganti warna lampu tersebut dengan warna hijau. Menurutnya, hal ini bukan hanya karena alasan estetika, tetapi juga untuk kenyamanan dan keselamatan pengendara yang melintas di jalan.

Namun, Kepala Korps Kepolisan Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan telah menjelaskan bahwa Polri bukanlah lembaga yang anti kritik. Mereka sangat terbuka terhadap masukan dan saran dari masyarakat terkait dengan penggunaan lampu rotator. Hal ini juga sesuai dengan semangat refleksi tahunan yang dilakukan oleh Kapolri untuk mendengarkan masukan dari masyarakat.

Dalam menjawab kritik tersebut, Polri memutuskan untuk memasang kaca film sebesar 20% pada seluruh lampu rotator di bagian belakang pada kendaraan dinas. Dengan demikian, diharapkan kilatan cahaya dari rotator dapat lebih mereda dan tidak lagi mengganggu pengendara di belakangnya.

Aan Suhanan juga menjelaskan bahwa penggunaan rotator sendiri sudah diatur dengan tiga warna, dan hal ini tertuang dalam undang-undang. Sehingga, dengan adanya penambahan kaca film pada lampu rotator, Polri berharap dapat memenuhi standar keselamatan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

Dari langkah yang diambil oleh Polri ini, dapat kita lihat betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan masukan terkait dengan kebijakan publik, termasuk dalam hal ini adalah penggunaan lampu rotator oleh mobil patroli polisi. Dengan adanya kritik yang disampaikan oleh masyarakat, Polri kemudian memberikan respons dengan melakukan perubahan yang dianggap perlu untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengendara di jalan.

Dengan demikian, kritik yang disampaikan oleh Sujiwo Tejo dan masyarakat lainnya diharapkan dapat menjadi masukan yang berguna bagi pihak terkait untuk terus melakukan penyesuaian dan perbaikan dalam kebijakan yang ada. Sehingga, kebijakan yang diambil dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tetap memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa kritik yang disampaikan oleh masyarakat terhadap kebijakan publik, dalam hal ini adalah penggunaan lampu rotator oleh mobil patroli polisi, dapat menjadi dorongan untuk terus melakukan perubahan dan penyesuaian demi kebaikan bersama. Semoga dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Polri ini, dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan pengendara di jalan, serta dapat memberikan contoh yang baik dalam merespons kritik yang disampaikan oleh masyarakat.

Related Articles

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.