Insentif Impor Mobil Listrik CBU dan CKD Berlaku Hingga 2025

pabrik mobil listrik neta di tongxiang china 5 169

Impor Mobil Listrik Dapat Insentif, Syaratnya Apa Saja?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memberikan insentif impor berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat insentif tersebut.

Aturan pembebasan biaya impor untuk mobil listrik CBU dan CKD termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi. Meski demikian, kebijakan tersebut tak berlaku untuk semua produsen. Sebab, menurut pasal 2 ayat 4 dan 5, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Pertama, mereka harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.

Kedua, insentif impor juga diberikan untuk mereka yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia. Kemudian, yang ketiga, untuk pelaku usaha yang telah melakukan investasi mobil bensin (ICE) dan akan melakukan alih produksi ke battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.

Menurut pasal 2 ayat 5, pemanfaatan insentif tersebut berlaku sejak peraturan diundangkan hingga 31 Desember 2025. Namun, pemerintah melalui pasal 7 ayat 1 akan menagih komitmen investasi dan produksi para pelaku usaha.

Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi untuk penerima insentif impor yang tak mematuhi komitmen tersebut. Pada pasal 10 ayat 7 dan 8 dijelaskan, sanksi yang dibayar ke pemerintah senilai insentif yang sudah dimanfaatkan. Surat pengenaan sanksi tersebut sebagai dasar pelaku usaha melakukan pembayaran sanksi ke kas negara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan mobil listrik, pemerintah memberikan berbagai insentif impor bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan investasi di sektor mobil listrik di Indonesia.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan produsen mobil listrik akan semakin tertarik untuk melakukan investasi dan produksi di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah juga menginginkan adanya peningkatan taraf hidup masyarakat melalui penggunaan kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan. Dengan demikian, diharapkan polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor konvensional dapat berkurang, sehingga kualitas udara di perkotaan dapat meningkat.

Dengan berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan dapat mendorong percepatan investasi di sektor mobil listrik di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendukung visi pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Dengan demikian, langkah pemerintah dalam memberikan insentif impor untuk mobil listrik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi lingkungan hidup dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah juga diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan agar insentif yang diberikan dapat memberikan dampak yang optimal bagi pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version