Pembatasan Pembelian BBM Pertalite Akan Terjadi Menurut Kepala BPH Migas
Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan dibatasi. Hal ini dipastikan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati. Kebijakan tersebut saat ini hanya menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Penegasan ini disampaikan oleh Erika dalam sesi konferensi pers yang digelar di Jakarta. Menurut Erika, pengaturan untuk pembatasan pertalite akan dilakukan setelah keluarnya revisi Perpres yang sedang menunggu.
Revisi Perpres dibutuhkan untuk mengatur klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku baru mengatur konsumen pengguna untuk solar. Oleh karena itu, revisi tersebut dibutuhkan untuk menetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite. BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite. Dengan revisi Perpres, akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya.
Penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun ini hanya sebesar 31,7 juta kiloliter (kl), angka ini turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 32,56 juta kl. Penetapan kuota tersebut didasarkan pada realisasi tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,2 persen. Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022. Revisi ini dianggap penting oleh sejumlah pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.
Dari sini, kita dapat melihat bahwa Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, telah mengonfirmasi bahwa pembatasan pembelian BBM Pertalite akan terjadi setelah keluarnya revisi Perpres yang sedang menunggu. Hal ini dibutuhkan untuk mengatur klasifikasi konsumen yang berhak menggunakan Pertalite dan untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.
Dengan adanya pembatasan pembelian BBM Pertalite, diharapkan penggunaan BBM subsidi dapat lebih terkontrol dan tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya menjadi langkah yang dianggap penting oleh pihak terkait guna menjaga kestabilan dan kelancaran distribusi BBM di Indonesia. Terlebih lagi, dengan adanya revisi Perpres, diharapkan pula bahwa landasan hukum terkait ketentuan penggunaan Pertalite dapat lebih jelas dan teratur.
Dalam hal ini, peran serta dari semua pihak terkait sangat diharapkan guna mendukung implementasi pembatasan pembelian BBM Pertalite ini. Hal ini diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mengendalikan konsumsi BBM subsidi dan menjaga kestabilan distribusi BBM di Tanah Air.
Sebagai catatan, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun ini hanya 31,7 juta kiloliter (kl). Angka tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 32,56 juta kl. Penetapan kuota tersebut dihitung berdasarkan realisasi tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekira 92,2 persen.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022. Revisi Perpres tersebut dinilai penting sejumlah pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN(Kompas.com).
Dengan revisi Perpres, diharapkan pula bahwa landasan hukum terkait ketentuan penggunaan Pertalite dapat lebih jelas dan teratur. Sehingga, penggunaan BBM subsidi bisa lebih terkontrol dan tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan.
Dari sini, kita dapat melihat bahwa Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, telah mengonfirmasi bahwa pembatasan pembelian BBM Pertalite akan terjadi setelah keluarnya revisi Perpres yang sedang menunggu. Hal ini dibutuhkan untuk mengatur klasifikasi konsumen yang berhak menggunakan Pertalite dan untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.
Dengan adanya pembatasan pembelian BBM Pertalite, diharapkan penggunaan BBM subsidi dapat lebih terkontrol dan tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya menjadi langkah yang dianggap penting oleh pihak terkait guna menjaga kestabilan dan kelancaran distribusi BBM di Indonesia. Terlebih lagi, dengan adanya revisi Perpres, diharapkan pula bahwa landasan hukum terkait ketentuan penggunaan Pertalite dapat lebih jelas dan teratur.
Dalam hal ini, peran serta dari semua pihak terkait sangat diharapkan guna mendukung implementasi pembatasan pembelian BBM Pertalite ini. Hal ini diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mengendalikan konsumsi BBM subsidi dan menjaga kestabilan distribusi BBM di Tanah Air. Semoga dengan adanya langkah ini, penggunaan BBM subsidi di Indonesia dapat lebih terkontrol dan teratur.