Cara Perpanjang SIM C: Online atau Offline? Syarat Lengkap dan Biayanya

cara perpanjang sim c beserta syarat dan biayanya jpg

Perpanjangan SIM C adalah salah satu langkah yang harus dilakukan oleh pemilik SIM C setiap lima tahun sekali. Perpanjangan ini bisa dilakukan secara online maupun offline. Terdapat syarat dan biaya yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM C. Artikel ini akan membahas mengenai cara perpanjang SIM C, baik secara online maupun offline, serta syarat dan biayanya.

Pertama-tama, kita harus memahami konsekuensi yang akan dihadapi jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara. Menurut Pasal 282 Ayat 2, setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM selama razia akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Oleh karena itu, memiliki SIM yang masih berlaku adalah hal yang sangat penting bagi setiap pengendara.

Setelah memahami konsekuensi tersebut, penting untuk mengetahui bahwa SIM C harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika SIM C tidak diperpanjang, maka SIM tersebut sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, para pemilik SIM C harus memperpanjang masa berlaku SIM mereka secara tepat waktu.

Ada dua cara untuk melakukan perpanjangan SIM C, yaitu secara online maupun offline. Menggunakan metode F-Shaped Pattern, dari data yang disediakan, kita bisa melihat bahwa cara perpanjang SIM secara online lebih disukai oleh para pemohon. Namun, terdapat juga syarat perpanjang SIM C secara offline yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Dalam hal ini, kita bisa mulai dengan membahas cara perpanjang SIM C secara online.

Pertama, cara perpanjang SIM C secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui gawai atau smartphone
2. Lakukan registrasi akun menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP
3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil pribadi, seperti nama, NIK KTP, dan alamat email
6. Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
7. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani melalui erikkes.id
8. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser HP
9. Lakukan perpanjangan SIM Online melalui Menu SIM C. Lalu, klik Perpanjang SIM
10. Unggah dokumen syarat perpanjang SIM Online
11. Tentukan Satpas penerbit SIM sesuai domisili
12. Masukkan nomor rekening bank
13. Pilih metode pengambilan SIM
14. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
15. Selesaikan proses pembayaran

Dari langkah-langkah di atas, terlihat bahwa cara perpanjang SIM C secara online cukup mudah dan dapat dilakukan dengan mengikuti panduan yang tertera di aplikasi.

Namun, terdapat juga syarat perpanjang SIM C yang harus dipenuhi secara offline. Berikut syarat-syaratnya:

1. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang
2. Membawa E-KTP asli
3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditandatangani
4. Membawa fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK)
5. Membawa biaya administrasi

Dari syarat-syarat di atas, terlihat bahwa perpanjangan SIM C secara offline juga memerlukan dokumen dan biaya yang harus dipenuhi oleh para pemohon.

Dalam hal biaya, biaya pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Dari uraian di atas, terlihat bahwa cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya cukup mudah dan jelas. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pemilik SIM C. Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM tepat waktu demi keamanan dan kenyamanan berkendara Anda.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version