Home Otomotif Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024 Secara Online

Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024 Secara Online

by Rohmat Ali
3 sindo perpanjang sim 4 jpg

Memperpanjang SIM secara online sudah menjadi layanan umum di Indonesia. Namun sebelum itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu jenis SIM yang kita miliki. Salah satu jenis SIM yang banyak dimiliki adalah SIM C. SIM C merupakan jenis SIM yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua yang memiliki kapasitas mesin tertentu. Menurut laman NTMC Polri, SIM C telah dikelompokkan menjadi tiga jenis sejak 2023 lalu. Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara bermotor. Ketiga jenis SIM C tersebut, di antaranya adalah SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, CI untuk motor 250cc hingga 500cc, dan CII untuk motor di atas 500cc. Hal ini perlu diperhatikan karena setiap kelas SIM C memiliki syarat, cara pembuatan, dan biaya yang berbeda.

Syarat untuk membuat SIM C cukup mudah. Pertama-tama, kita harus telah berusia 17 tahun. Kemudian, kita harus menyediakan pas foto, memiliki KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak empat lembar, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, kita bisa memilih apakah akan membuat SIM C secara offline atau online. Untuk membuat SIM C secara offline, kita cukup melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C, lalu lampirkan fotokopi KTP dan pasfoto. Selanjutnya, kita harus mengikuti ujian teori dan praktek. Jika dinyatakan lulus, petugas akan memanggil peserta ujian untuk mencetak SIM. Namun, bagi yang lebih suka dengan kemudahan, membuat SIM C secara online juga bisa dilakukan.

Proses pembuatan SIM C secara online dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Setelah aplikasi selesai diunduh, pemohon perlu membuat akun dan melengkapi informasi pribadi saat membuat akun baru. Dokumen-dokumen penting, seperti KTP dan pas foto, juga harus dipersiapkan. Setelah login, pilih opsi SIM dan pendaftaran SIM, lalu ikuti petunjuk pengisian data. Proses pendaftaran harus diakhiri dengan melakukan proses pembayaran sesuai nominal yang ditentukan dalam aplikasi. Selanjutnya, pemohon akan menjalani ujian teori secara online. Jika lulus, tentukan jadwal ujian praktek di SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM) dan ambil SIM baru sesuai dengan jadwal dengan membawa bukti pembayaran.

Setelah mengetahui tentang syarat dan cara pembuatan SIM C, kita juga harus mengetahui bagaimana cara memperpanjang SIM C secara online. Proses perpanjangan SIM C secara online memungkinkan kita untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat. Tahap awalnya adalah membuka laman Korlantas POLRI atau mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pilih menu Pendaftaran, lalu klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. Lengkapi seluruh kolom isian pada formulir perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang telah disiapkan. Setelah kode verifikasi dimasukkan dan berhasil dikirimkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya perpanjang SIM secara online. Metode pembayaran dapat dilakukan melalui Mobile Banking, ATM, maupun teller Bank BRI. Terakhir, datanglah ke tempat SIM Keliling/SATPAS/Gerai pelayanan yang telah dipilih saat melakukan registrasi dan tunggu giliran untuk pengambilan foto pencetakan SIM baru.

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, kita juga harus memerhatikan syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah SIM lama pengendara, E-KTP atau KTP elektronik, hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani dari situs www.erikkes.id, hasil Tes Psikologi dari situs www.app.eppsi.id, pas foto formal dengan latar background berwarna biru, serta foto tanda tangan asli menggunakan tinta tebal di atas kertas putih polos.

Namun, sebelum membuat atau memperpanjang SIM C, kita juga harus mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya membuat SIM C, SIM CI, dan SIM CII masing-masing adalah Rp 100.000. Dengan memperhatikan semua informasi tersebut, kita diharapkan bisa mempermudah proses pembuatan dan perpanjangan SIM C. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Related Articles

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.