Home Otomotif Cara Bayar Tilang Elektronik: Langkah-Langkah Mudah dan Praktis

Cara Bayar Tilang Elektronik: Langkah-Langkah Mudah dan Praktis

by Rohmat Ali
Tilang ETLE jpeg

Tilang Elektronik: Cara Mudah dan Cepat Bayar Denda

Tilang menjadi hukuman yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Namun, seiring perkembangan waktu, sistem tilang pun mengalami perubahan, salah satunya dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau disingkat ETLE. Sistem ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan mengurangi pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum.

Peraturan ini telah diterapkan di banyak kota di Indonesia, di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan beberapa kota lainnya. Sehingga, untuk dapat menegakkan aturan lalu lintas, sistem ETLE menjadi pilihan yang tepat, praktis, dan efisien. Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, ia akan diberikan surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke rumah. Surat tersebut terlampir foto kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE. Diharapkan dengan adanya sistem tilang elektronik ini, para pengendara dapat lebih taat dalam berlalu lintas.

Setelah menerima surat tersebut, pengendara pun diharuskan untuk membayar denda tilang elektronik. Jika denda tidak dibayarkan setelah 14 hari, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan di blokir oleh Samsat. Sehingga, apabila Anda terkena tilang elektronik, segera lakukan pembayaran untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, tahukah Anda bagaimana cara membayar tilang elektronik ini?

Cara Bayar Tilang Elektronik

Cara bayar tilang elektronik dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui situs resmi, Mobile Banking, ATM, dan kantor bank BRI. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi

Pertama, masuk ke aplikasi peramban pada smartphone atau PC. Lalu, masuk ke situs resmi e-tilang dan masukkan nomor berkas tilang di kolom yang telah disediakan. Setelah itu, klik cari untuk melihat besaran denda tilang. Jika nomor berkas tilang telah sesuai, klik bayar dan selesaikan proses pembayaran tilang elektronik. Terakhir, konfirmasi pembayaran dengan mengklik Konfirmasi Pembayaran. Simpan bukti transfer sebagai bukti pembayaran.

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Mobile Banking BRI

Pastikan aplikasi Mobile Banking BRI telah terpasang di gawai Anda. Selanjutnya, lakukan proses login. Lalu, pilih menu Mobile Banking BRI, pilih pembayaran, dan BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Selanjutnya, masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda tilang. Masukkan pin Mobile Banking BRI dan simpan notifikasi SMS yang dijadikan sebagai bukti bayar tilang elektronik. Tunjukkan notifikasi SMS tersebut ke penindak ETLE.

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui ATM BRI

Datangi mesin ATM BRI terdekat, kemudian masukkan kartu debit BRI dan ketikkan PIN. Selanjutnya, pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, lalu Lainnya, dan BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Elektronik. Di halaman selanjutnya, akan ditampilkan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Nominal atau Jumlah Denda yang harus dibayarkan. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses transaksi. Setelah selesai, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran dan serahkan struk ATM tersebut ke penindak ETLE.

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Kantor Bank BRI

Pertama-tama, ambil nomor antrean transaksi teller di kantor bank BRI. Isi slip setoran dan masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom Nomor Rekening dan Nomor Titipan Denda Tilang elektronik pada slip setoran. Setelah itu, serahkan slip setoran itu kepada teller untuk divalidasi dan selesaikan proses pembayaran. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda sudah melakukan pembayaran tilang.

Jadi, itulah ulasan mengenai cara bayar tilang elektronik. Semoga dengan adanya informasi ini, kita semua dapat lebih taat aturan dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Segala bentuk aturan lalu lintas diatur untuk keamanan bersama, maka patuhilah aturan tersebut demi keamanan dan ketertiban bersama. Semoga bermanfaat.

Related Articles

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.