Motor Masih Kredit? Bolehkan Dijual? Jangan Sembarangan, Perhatikan Aturannya
Sebagian masyarakat mungkin berpikir bahwa motor yang dibeli secara kredit 100 persen adalah milik mereka. Namun, pada kenyataannya, apabila status kendaraan belum lunas, kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan terhadap perusahaan pembiayaan.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi, menjelaskan bahwa apabila status sepeda motor masih kredit dijual oleh customer, itu melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis penerima Fidusia.
Melanggar aturan tersebut berpotensi mengakibatkan pidana, sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta. Oleh karena itu, Junaidi pun mengingatkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus yang dialami oleh SB. Prian asal Jember menjadi contoh nyata dari pelanggaran tersebut. SB. Prian menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan leasing FIFGROUP melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa motor Honda Vario bernomor polisi P 6553 IH.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember, Senin, 29 Januari 2024, SB mengakui tindakan pidana tersebut. Akibat perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda Rp50 juta yang tertuang dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Dari kasus ini, kita dapat belajar bahwa pentingnya untuk memahami aturan dan konsekuensi hukum terkait kepemilikan sepeda motor yang masih dalam status kredit. Junaidi juga mengimbau kepada customer untuk melapor atau datang ke kantor leasing apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. Ini bertujuan agar solusi penyelesaian dapat ditemukan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Masalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang membeli sepeda motor secara kredit. Perlu dipahami bahwa kepemilikan sepeda motor masih terikat oleh kontrak pembiayaan. Oleh karena itu, alih-alih menjual motor yang masih dalam kredit secara sembarangan, lebih baik untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan dengan pihak leasing. Dengan begitu, risiko terkena sanksi pidana dan kerugian finansial dapat dihindari.
Sanksi pidana yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia tidak boleh dianggap enteng. Denda maksimal sebesar Rp50 juta dan hukuman penjara maksimal 2 tahun bisa berdampak serius pada pelanggar aturan. Oleh karena itu, kesadaran dan pengetahuan mengenai aturan hukum terkait kepemilikan sepeda motor yang masih dalam kredit sangatlah penting.
Selain sisi hukum, kepatuhan terhadap aturan ini juga mencerminkan sikap integritas dan komitmen terhadap perjanjian yang telah dibuat. Pemahaman yang benar akan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan juga dapat menciptakan rasa tanggung jawab yang lebih tinggi terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses kepemilikan sepeda motor.
Oleh karena itu, bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan kredit sepeda motor, sebaiknya tetap menjaga komunikasi dengan pihak leasing. Memberikan informasi yang jujur mengenai kondisi keuangan dan mencari solusi bersama merupakan langkah yang lebih bijak. Dengan demikian, kesepakatan yang saling menguntungkan dapat dicapai tanpa harus melanggar aturan hukum yang berlaku.
Dalam proses kepemilikan sepeda motor yang masih dalam kredit, kesadaran akan aturan hukum dan integritas terhadap perjanjian merupakan hal yang sangat penting. Sebagai konsumen, memahami dan mematuhi aturan ini menjadi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. Kesadaran ini juga dapat mencegah kita dari risiko-risiko yang tidak diinginkan, baik secara finansial maupun hukum.
Sebagai kesimpulan, kepemilikan sepeda motor yang masih dalam kredit harus mematuhi aturan yang ada. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi pidana dan kerugian finansial. Oleh karena itu, lebih baik untuk mencari solusi permasalahan dengan pihak leasing daripada melakukan tindakan yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan semua pihak. Dengan demikian, semua pihak dapat terhindar dari masalah hukum dan kerugian finansial yang tidak diinginkan.