Home Otomotif Proses Penarikan Motor Leasing: Tahapan Wajib Tagih, Penagihan dan Pelelangan

Proses Penarikan Motor Leasing: Tahapan Wajib Tagih, Penagihan dan Pelelangan

by Rohmat Ali
IMG 20240304 172235 jpg

Motor Tarikan Leasing Dijual ke Mana? Ternyata Berakhir di Sini

Kebanyakan dari kita pasti pernah mendengar istilah “motor tarikan leasing” atau “moge bekas leasing” yang sering muncul di pasaran. Tapi tahukah kamu, bagaimana proses penarikan dan penjualan motor tersebut?

Seperti yang diketahui, pihak leasing menggunakan petugas debt collector untuk melakukan penarikan unit. Tapi, tahukah kamu bahwa itu merupakan cara terakhir yang dilakukan oleh leasing apabila konsumen tidak memenuhi kewajibannya.

Marketing Adira Finance, Rozi, mengatakan bahwa konsumen yang telat pembayaran biasanya akan diberi peringatan sebelum melakukan penarikan motor. Sebab, itu sudah tertera dalam regulasi dan kesepakatan yang terjalin antara konsumen dan perusahaan.

Tahapan pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan tagihan melalui telepon. Pihak leasing akan terus melakukan kontak dengan konsumen untuk memberikan peringatan. Namun, jika konsumen masih tidak memenuhi kewajibannya, langkah kedua yang diambil adalah dengan menurunkan debt collector internal. Artinya, petugas dari leasing tersebut akan mendatangi rumah konsumen untuk menagih pembayaran.

Jika langkah tersebut masih tidak membuahkan hasil, maka pihak leasing akan menggunakan jasa debt collector pihak kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah pembayaran yang tertunda.

Setelah motor berhasil ditarik oleh leasing, Rozi mengungkapkan bahwa motor tersebut akan dikumpulkan di suatu tempat atau pool. Kemudian, semua motor yang telah dikumpulkan akan dilego melalui proses lelang yang dilakukan melalui balap pelelangan resmi yang telah bekerja sama dengan Adira.

Proses penjualan motor tarikan leasing melalui lelang ini bertujuan untuk mendapatkan harga yang wajar sesuai dengan kondisi motor tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan motor bekas ini dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang mungkin dialami oleh pihak leasing akibat tunggakan pembayaran dari konsumennya.

Selain itu, proses lelang juga memberikan kesempatan bagi para calon pembeli untuk mendapatkan motor dengan harga yang lebih terjangkau. Biasanya, motor-motor bekas leasing ini memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran, sehingga banyak orang yang tertarik untuk membelinya.

Dengan adanya proses lelang ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan keadilan dalam penjualan motor tarikan leasing. Selain itu, proses ini juga memberikan manfaat bagi semua pihak, yaitu pihak leasing, konsumen yang tertunggak pembayarannya, dan juga para calon pembeli motor bekas tersebut.

Jadi, bagi kamu yang sedang mencari motor dengan harga terjangkau, motor tarikan leasing yang dijual melalui lelang bisa menjadi pilihan yang menarik. Namun, pastikan untuk selalu memperhatikan kondisi motor tersebut agar kamu mendapatkan motor bekas yang sesuai dengan kebutuhan dan harapanmu.

Dengan demikian, proses penarikan dan penjualan motor tarikan leasing ternyata berakhir dengan proses lelang yang dilakukan secara transparan dan profesional. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari motor bekas dengan harga terbaik. Semoga berhasil!

Related Articles

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.