Home Otomotif Perpanjangan SIM Mati Rabu, 13 Maret 2024: Syarat dan Biaya

Perpanjangan SIM Mati Rabu, 13 Maret 2024: Syarat dan Biaya

by Rohmat Ali
ilustrasi sim a dan c 169 jpeg

Apakah Anda sedang memiliki SIM yang akan segera mati? Jika iya, ada kabar baik untuk Anda. Mulai Rabu, 13 Maret 2024, akan dibuka layanan perpanjangan SIM mati. Tapi tunggu dulu, perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM yang mati pada hari libur nasional, seperti Hari Raya Nyepi 2024. Jadi, jika SIM Anda mati pada tanggal-tanggal tersebut, Anda beruntung karena bisa melakukan perpanjangan.

Informasi ini disampaikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya. Mereka mengumumkan bahwa pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024, layanan di beberapa tempat seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan ditutup. Jadi, pastikan untuk menyesuaikan jadwal perpanjangan SIM Anda.

Pelayanan perpanjangan SIM mati ini dilakukan untuk mempermudah pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024. Dalam pengumumannya, akun TMC Polda Metro Jaya menuliskan bahwa pemegang SIM yang telat melakukan perpanjangan selama satu hari saja akan diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan mekanisme penerbitan ulang.

Namun, perlu diingat bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Hanya dalam keadaan tertentu, seperti keadaan kahar, perpanjangan bisa dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Lalu, apa saja syarat untuk melakukan perpanjangan SIM? Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Selain persyaratan di atas, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Setiap jenis SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda, seperti:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM B I: Rp 80.000
– SIM B II: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM C I: Rp 75.000
– SIM C II: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
– SIM D I: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan untuk menyiapkan biaya tambahan.

Jadi, bagi Anda yang SIM-nya akan segera mati, pastikan untuk memeriksa apakah SIM Anda mati pada hari libur nasional atau tidak. Jika iya, manfaatkan kesempatan perpanjangan SIM mati mulai Rabu, 13 Maret 2024. Jangan biarkan SIM Anda kedaluwarsa dan harus membuat SIM baru dengan ujian ulang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Segera perpanjang SIM Anda dan jaga keselamatan berkendara!

Related Articles

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.