Rolls-Royce Sandra Dewi Disita Kejaksaan Agung
Mobil mewah Rolls-Royce yang menjadi kado istimewa buat Sandra Dewi dari Harvey Moeis akhirnya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung mengambil langkah tersebut setelah Harvey Moeis terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kediaman milik Harvey Moeis yang terletak di salah satu kawasan elite Jakarta Selatan telah digeledah oleh petugas Kejaksaan Agung pada Senin (1/4). Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis, termasuk salah satunya adalah mobil Rolls-Royce yang pernah menjadi kado istimewa untuk Sandra Dewi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, telah mengkonfirmasi penyitaan tersebut. Menurut Kuntadi, mobil mewah Rolls-Royce beserta MINI Cooper berhasil disita setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis.
Pada Agustus tahun sebelumnya, Harvey Moeis sempat memberikan kado istimewa kepada istrinya Sandra Dewi berupa mobil mewah Rolls-Royce. Dalam sebuah video yang diunggah melalui Instagram Stories oleh Sandra Dewi pada saat itu, Harvey Moeis turut hadir bersama Sandra Dewi dan kedua anak mereka untuk menyaksikan proses pengungkapan mobil mewah Rolls-Royce sebagai kado ulang tahun Sandra Dewi.
Ketika itu, tema ulang tahun Sandra Dewi dihiasi dengan nuansa Barbie. Saat selubung hitam mobil itu dibuka, terlihat sebuah Rolls-Royce dengan pelat nomor yang bertuliskan Sandie. Sandra Dewi juga membagikan foto logo Rolls-Royce dengan keterangan “Special Orderd for SDW”, menunjukkan bahwa mobil tersebut telah dipesan khusus untuk Sandra Dewi dengan kemungkinan adanya kustomisasi sesuai dengan selera pribadinya.
Menurut informasi yang didapatkan, mobil yang menjadi kado istimewa untuk Sandra Dewi adalah Rolls-Royce Cullinan, SUV ultra-mewah pertama dari Rolls-Royce yang kemudian disita oleh Kejaksaan Agung. Sandra Dewi juga pernah mengunggah foto mobil Rolls-Royce dengan pelat nomor B 1 SDW, yang ternyata merupakan Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 berkapasitas mesin 6.592 cc sesuai data dari Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten.
Namun, terungkap bahwa Rolls-Royce tersebut telat membayar pajak. Berdasarkan informasi yang ada, pajak Rolls-Royce Sandra Dewi seharusnya jatuh tempo pada 4 Maret 2024. Dengan demikian, pemilik mobil ini harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 99.786.300 dan SWDKLLJ Rp 143.000 per tahunnya, ditambah dengan denda PKB Rp 1.995.700 dan denda SWDKLLJ Rp 35.000 karena telat selama 27 hari, sehingga total pajak dan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 101.960.000.
Dari data tersebut, diketahui bahwa mobil Rolls-Royce Ghost dengan pelat nomor milik Sandra Dewi terdaftar atas nama sebuah perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terkait penyitaan mobil mewah ini tidak hanya berdampak pada Harvey Moeis dan Sandra Dewi secara pribadi, tetapi juga berpotensi memberikan efek yang lebih luas terhadap perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik mobil tersebut.
Dengan demikian, kesimpulan yang dapat diambil dari kasus ini adalah betapa pentingnya untuk selalu mematuhi aturan dan kewajiban pajak sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Semua tindakan yang dilakukan haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajiban pajak secara benar dan tepat waktu.