Home Otomotif Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

by Rohmat Ali
ilustrasi sim a dan c 1 169

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru: Syarat Perpanjang SIM

Pada pekan depan, kebijakan perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya tanpa harus membuat SIM baru akan mulai berlaku. Hal ini diberlakukan sebagai respons terhadap libur nasional Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada tanggal 9 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, mereka dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru. Namun, tidak semua SIM mati dapat diperpanjang, hanya yang habis masa berlakunya pada 9 Mei 2024 yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai tanggal 11 hingga 14 Mei 2024. Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada hari Jumat, 10 Mei 2024. Hal ini diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui laman resmi mereka. Perlu diingat bahwa bagi SIM yang habis masa berlakunya lebih dari satu hari tidak dapat dilakukan perpanjangan, melainkan harus membuat SIM baru sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, terdapat pengecualian bagi SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Bagi anda yang berencana untuk melakukan perpanjangan SIM pada periode tersebut, ada baiknya mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan dengan lancar. Berikut adalah beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi:

KTP asli dan dua lembar fotokopi,
SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi,
Surat keterangan kesehatan yang bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM,
Hasil keterangan lulus tes psikologi yang dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM,
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala. Penting untuk diingat bahwa kepatuhan terhadap aturan yang berlaku akan membuat proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.

Jadi, bagi anda yang SIM-nya habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2024, segeralah siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan pastikan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2024. Dengan demikian, Anda dapat tetap menggunakan SIM Anda tanpa harus membuat SIM baru. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses perpanjangan SIM. Terima kasih.

Related Articles

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.