Home Otomotif SIM C1: Golongan SIM Baru untuk Mempermudah Pendataan Polisi

SIM C1: Golongan SIM Baru untuk Mempermudah Pendataan Polisi

by Rohmat Ali
IMG 20240602 074154

SIM C1: Golongan Baru SIM yang Perlu Diketahui

Sejak diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM C1 telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Setelah tiga tahun proses studi, akhirnya golongan baru SIM ini diperkenalkan untuk mempermudah kepolisian dalam melakukan pendataan. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang SIM C1, ada baiknya kita memahami perbedaan antara SIM C, SIM C1, dan SIM C2 agar pengendara sepeda motor dapat lebih memahami jenis SIM yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Perbedaan utama antara SIM C, SIM C1, dan SIM C2 terletak pada jenis kendaraan yang dapat dikemudikan oleh pemiliknya. SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor, SIM C1 digunakan untuk mengemudikan sepeda motor dengan sampingan dan tiga roda, sedangkan SIM C2 digunakan untuk mengemudikan sepeda motor dengan sampingan dan empat roda. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pembuatan SIM C1, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Menariknya, meskipun kepolisian telah menerapkan aturan mengenai SIM C1, mereka memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1. Hal ini berarti Polisi Lalu Lintas tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 selama periode tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pengendara untuk memahami lebih lanjut mengenai persyaratan dan manfaat memiliki SIM C1.

Adapun biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut lampiran yang disebutkan, biaya pembuatan SIM C1 adalah sebesar Rp100 ribu. Selain itu, biaya pembuatan SIM C biasa juga sebesar Rp100 ribu per penerbitan. Sedangkan biaya perpanjangan keduanya adalah sama, yaitu sebesar Rp75 ribu. Dengan adanya tarif yang jelas, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM C1 dengan tepat.

Dalam menghadapi peluncuran SIM C1, penting bagi pengendara sepeda motor untuk memahami secara detail persyaratan, aturan, dan manfaat memiliki SIM C1. Dengan pemahaman yang baik, pengendara dapat mengoptimalkan penggunaan SIM C1 untuk meningkatkan keamanan berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Oleh karena itu, selama periode sosialisasi ini, marilah kita bersama-sama mendukung kebijakan kepolisian dalam menerapkan regulasi SIM C1 untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.

Editor: Dani M Dahwilani

Dengan melihat perkembangan terkini mengenai SIM C1, dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara sepeda motor untuk memahami aturan dan persyaratan yang berlaku terkait dengan SIM C1. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM C1.

Related Articles

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.